Peraturan Pemerintan (PP) No. 8 Tahun 2013
mengatur
Ketelitian
Peta Rencana Tata Ruang
PP ini merupakan pelaksanaan mandat Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. PP ini merupakan pelaksanaan mandat
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Setalah dipadukan
dengan UU No 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, maka pengaturan
penyusunan tata ruang di Indonesia semakin mantap. Tingkat Ketelitian Tertentu
yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2013
tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang , meliputi
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Peta adalah suatu gambaran dari unsur-unsur alam dan
atau buatan manusia, yang berada di atas maupun di bawah permukaan bumi yang
digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala tertentu.
BAB II
PERENCANAAN TATA RUANG
Perencanaan Tata Ruang dilakukan untuk menghasilkan:
a. rencana umum tata ruang; dan b. rencana rinci tata ruang.
Peta Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 meliputi:
a. Peta Rencana Struktur Ruang; dan
b. Peta Rencana Pola Ruang.
Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d meliputi unsur:
a. sistem perkotaan;
b. sistem jaringan transportasi;
c. sistem jaringan energi;
d. sistem jaringan telekomunikasi;
e. sistem jaringan sumber daya air; dan
f. sistem jaringan prasarana wilayah lainnya
Unsur-Unsur Peta
1) Judul
Peta : Adalah keterangan tentang daerah yang digambarkan dan biasanya
dicantumkan diatas gambar peta.
2)
Petunjuk Arah : Adalah gambar mata angin yang penggambarannya cukup dengan
huruf U (arah utara) yang terletak dibagian kosong (pinggir peta) agar tidak
mengganggu inti peta yang ingin di informasikan.
3) Skala
: Adalah ukuran perbandingan antara keaadaan yang ada pada peta dengan keadaan
aslinya.
4) Tahun
Pembuatan : Menggambarkan keadaan lapangan baik asli ataupun buatan.
5)
Legenda : Penjelasan penting mengenai simbol-simbol yang digunakan pada peta.
6) Garis
Astronomis : Garis yang digunakan untuk menentukan lokasi suatu tempat.
7) Simbol
: Tanda-tanda konvensional yang digunakan untuk mewakili keadaan sesungguhnya.
8) Lettering
: Semua tulisan yang digunakan untuk mempertegas arti simbol-simbol yang ada.
9) Inset : Peta kecil yang berada pada peta besar.
10) Garis
Tepi : Membantu pembuatan peta agar berada tepat di tengah-tengahnya.
11) Tata
Warna : Setiap warna yang ada pada peta mempunyai penjelasan-penjelasa keadaan
tempat yang digambarkan.
Dikutip Oleh:
Muhammad Fadhil R. H
10070315072
Yusup Nugraha
10070315084
Muhammad Fadhil R. H
10070315072
Yusup Nugraha
10070315084
- UNIVERSITAS ISLAM BANDUNG
- Perencanaan Wilayah Kota
- Planologi
- Peta
- Planologi.unisba.ac.id

Tidak ada komentar:
Posting Komentar